Nama | : | DODI SUSANDRA, S.Hut |
Tempat Tanggal Lahir | : | Kurai Taji, 06-09-1988 |
Alamat | : | KAMPUNG APAR |
Jenis Kelamin | : | LAKI-LAKI |
Agama | : | ISLAM |
Pendidikan Terakhir | : | S-1 |
Tupoksi Kepala Desa Kampung Apar:
1. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pmerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) kepala desa berwenang:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
- Menetapkan peraturan desa
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar tercapai prekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
- Mengembangkan sumber pendapatan desa
- Mngusulkan dan menerima pelimpahan kesejahteraan masyarakat desa
- Mengembangkan kehodupan sosail budaya masyarakat desa
- Memanfaatkan teknologi tepat guna
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan