BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERWAKO NO 209/412/2012
Alamat Kantor: Kampung Apar, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman
Profil BPD

Fungsi BPD Dalam Legislasi Peraturan Desa

Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum, maa dalam kehidupan dibatasi oleh sebuah peraturan yang harus ditaati, peraturan dibuat dengan tujuan agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suatu kehidupan yang harmonis, adil, aman dan makmur.

Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarata Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang seterusnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa Kampung Apar yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa).

Berdasarkan ketentuan di atas, kedudukan, wewenang, fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat menentukan dalam proses pemerintahan desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluran utama aspirasi warga Desa, tidak hanya berperan sebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan pembangunan masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopor demokrasi di Desa Kampung Apar.

Kedua, berkenan dengan wewenang BPD yang dapat menjatuhkan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada posisi yang sangat menentukan dan berakses terbentuknya arogansi yang bisa merugikan masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat umumnya.

Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivitas Partai Politik, memungkinkan otoritas bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan warga desa sebagai objek persaingan elit partai politik di Desa.

Kualitas BPD dapat diukur dari lima hal yaitu Kapabilitas, Akseptabilitas, Responsibilitas, Sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal ini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD. Kelima indikator kualitas ini juga sekaligus merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota-anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan kontroling yang mampu menciptakan demokratisasi di Desa.

BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat belum dapat berperan secara maksimal, masalah ini di alami oleh desa-desa lain, begitupun dengan kondisi BPD Desa Kampung Apar yang sering mengungkapkan permasalahan tentang kesejahteraan anggotanya dan belum menyangkut tentang permaslahannnya yang di alami warga sekitar. Hal ini menyebabkan kurangnya kepercayaan dalam pembuatan Peraturan Desa, karena sebelum Peraturan Desa ditetapkan harus disosislisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGASI DAN TUGAS DAN WEWENANG BPD

BPD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa Kampung Apar yang bersangkuta dan mempunyai fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :

1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

2. Melaksankan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;

3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;

4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;

5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

6. Memberi persetujuan pemberhentian / pemberhentian sementara Perangkat Desa;

7. Menyusun tata terib BPD

BPD mempunyai Hak :

1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

2. Masyarakat pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

2. Mengajukan pertanyaan;

3. Menyampaikan usul dan pendapat;

4. Memilih dan dipilih; dan

5. Memperoleh tunjangan.

Keanggotaan:

1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

2. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW. golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

3. Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :

1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;

3. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;

4. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

5. sehat jasmani dan rohani;

6. berkelakuan baik;

7. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;

8. mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;

9. terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut turut dan tidak terputus.

Visi & Misi BPD

VISI

  • Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
  • Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
  • Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  • Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

MISI

  • Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran untuk organisasi wanita di Desa Kampung Apar.
  • Menampung aspiraai dari semua organisasi wanita baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
  • Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Fungsi Badan Permusyarawatan Desa :

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;dan

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
ZULKARNAINI ABBAS KETUA SMA
JASNI NURSYAM WAKIL KETUA S1
ARAFIQI SEKRETARIS S1
ANDRI SEPTIAN ANGGOTA S1
SOFYAN ANGGOTA SMA