Untuk mencapai misi yang dirumuskan, maka disusun strategi pencapaian sebagai langkah teknis dan sistematis sebagai dasar penentuan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:
Tabel Strategi Pencapaian Pembangunan Desa
No | Arah Kebijakan Pembangunan Desa | Strategi Pencapaian |
Mewujudkan Perekonomian Masyarakat yang Tangguh dan Berdaya Saing Berbasis Potensi Lokal | ||
1 | Meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pertanian dan perdagangan | § Pembinaan kelompok tani
§ Pemberian bantuan modal § Penggunaan teknologi tepat guna |
2 | Meningkatkan permodalan dan pemasaran produksi perkanian dan perdagangan | § Pembinaan kelompok tani
§ Pemberian bantuan modal § Pengembangan media promosi dan informasi |
3 | Meningkatkan teknologi, sarana dan prasarana perkanian dan perdagangan | § penggunaan teknologi tepat guna
§ pembinaan kelompok tani |
Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur dan Sarana Umum | ||
1 | Pembangunan dan peningkatan prasarana umum, pendidikan, kesehatan dan prasarana ekonomi produktif. | § Pelaksanaan pembangunan yang transparan dan akuntabel
§ Fasilitasi pengadaan bantuan pembangunan dari pemerintah daerah dan pihak ketiga § Peningkatan parkisipasi masyarakat dalam pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian |
2 | Pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan prasarana umum, pendidikan, kesehatan dan prasarana ekonomi produktif | § Perencanan pembangunan yang parkisipatif dan sistematis
§ Pembentukan tim kerja khusus § Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembangunan tahunan § Peningkatan parkisipasi masyarakat dalam pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian |
3 | Pendataan dan inventarisir hasil pembangunan infrastruktur | § Penataan administrasi dan dokumen pembangunan desa
§ Integrasi perencanaan pembangunan desa § Pemantauan berkala |
Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Amanah dan Berakhlak Mulia | ||
1 | Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan agama | § Intensifikasi kegiatan pengajian rutin bulanan desa
§ Pembinaan lembaga / organisasi keagamaan oleh pihak terkait |
2 | Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama | § Peningkatan kualitas pengajian rutin bulanan desa
§ Pengembangan lembaga forum imam khotib |
3 | Peningkatan parkisipasi dan peran aktif pemuda dalam pembangunan desa | § Peningkatan kapasitas KPM dan KTD
§ Peningkatan pola fasilitasi perencanaan pembangunan desa § Intensifikasi pola pengambilan keputusan dalam musyawarah desa |
4 | Peningkatan apresiasi budaya dan prestasi olahraga | § Intensifikasi kegiatan kesenian
§ Intensifikasi kegiatan olahraga § Pengembangan bakat dan minat |
Memfasilitasi Peningkatan Sarana dan Prasarana serka Kesadaran Pendidikan | ||
1 | Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini | § Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini
§ Pengembangan akses dan mutu pendidik |
2 | Mengusahakan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar | § Peningkatan sarana prasarana akses ke sekolah dasar
§ Kampanye pemberantasan buta pendidikan dasar |
3 | Peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan non formal | § Pengembangan TPA
§ Pengadaan fasilitas pendidikan non formal |
Memfasilitasi Pengembangan dan Peningkatan Hasil Pertanian | ||
1 | Pengembangan dan penguatan GAPOKTAN | § Peningkatan kapasitas pengurus dan anggota GAPOKTAN
§ Pengadaan sarana penunjang kegiatan GAPOKTAN |
2 | Pembangunan sarana prasarana penunjang perikanan budidaya | § Perencanaan pembangunan sarana penunjang kegiatan GAPOKTAN
§ Pengadaan sarana penunjang kegiatan GAPOKTAN |
Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | ||
1 | Pembangunan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa | § Pengembangan SDM perangkat desa
§ Perencanaan pembangunan desa |
2 | Peningkatan profesionalisme, netralitas dan kesejahteraan pemerintahan desa | § Pengembangan SDM perangkat desa
§ Peningkatan insentif perangkat desa |
3 | Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa | § Peningkatan tata kelola administrasi desa
§ Pengembangan penggunaan aplikasi komputer |
4 | Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM aparatur | § Pengembangan SDM perangkat desa
§ Pembangunan sarana penunjang pelayanan publik |
5 | Penerapan standar pelayanan minimal dalam memberikan pelayanan masyarakat desa | § Pengkajian dan penyusunan SOP perangkat desa
§ Pengembangan penggunaan aplikasi komputer |
6 | Meningkatkan pengembangan peralatan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan publik | § Pengembangan SDM perangkat desa
§ Pembangunan sarana penunjang pelayanan publik |