KARANG TARUNA

Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA |
---|---|---|
Singkatan | : | IPKA |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR : 33 TAHUN 2020 |
Alamat Kantor | : | DESA KAMPUNG APAR |
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusantersebut diatas dapatdijelaskan sebagai berikut :
Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta rasa, karsa dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan da permasalahan di lingkungannya serta adanyatanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengebangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan Kesejahteraan Sosial masyarakat teruma generasi mudanya.
VISI
Mempererat tali persaudaraan antar pemuda untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat di masyarakat guna meningkatkan peran organisasi kepemudaan.
MISI
1. Terwujudnya pemuda-pemudi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa penuh perhatian dan peka tahan fisik dan mental yang kuat dan teguh dalam pendiriannya serta mampu berkreasi dan berkarya di lingkungan masyarakat.
2. Membangun dan meningkatkan Ekonomi Produktif.
3. Kepedulian terhadap lingkungan sosial masyarakat.
4. Menggalang kemitraan dengan berbagai pihak yang berkompetan dalam masalah Pemuda dan Sosial kemasyarakatan.
5. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa Kampung Apar pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah sosial di lingkungannya.
6. Melestarikan kesenian daerah serta pembangunan minat untuk berolahraga.
Tugas Karang Taruna
Karang Taruna memiliki tugas-tugas yang diatur dalam pasal 6 ayat (1) Permensos 25 Tahun 2019, Berikut ini Tugas Karang Taruna, yaitu :
1. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat ; dan
2. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosialserta program prioritas nasional.
Dalam upaya pelaksanaan tugas Karang Taruna tersebut. Pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan ini untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan.Hal ini bagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Permensos 25 Tahun 2019 yang berbunyi;
" Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi kerja. Unit teknis yang dibentuk oleh pengurus Karang Taruna ini berbentuk unit di Bidang Sosial, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Seni dan Budaya pembentukan unit teknis ini harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang Taruna."
Fungsi Pembentukan Organisasi Karang Taruna Desa/Kelurahan ini adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan nilai keagamaan dan mental spiritual
2. Menciptakan Lapangan Pekerjaan Khususnya untuk anggota
3. Menciptakan lingkungan yang aman, damai dan harmonis
4. Meningkatkan kemandirian di lingkungan Desa Kampung Apar
5. Membangun kerjasama dan sosialitas yang solid
6. Meningkatkan mutu pemuda dan pemudi yang berkualitas
7. Memaksimalkan potensi yang berada di lingkungan Desa Kampung Apar
8. Menciptakan generasi penerus yang menjanjikan
9. Menghasilkan kreatifitas dan menumbuhkan inovasi pada diri pemuda / pemudi
10. Menciptakan nilai jual dan dapat bersaing
11. Menghidari dan menghilangkan kegiatan yang tidak bermanfaat.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
HELFIDRA SUASMAN M.IKBAL ULFATMI FIANTIKA DANIL SANJAYA,SE RISTA WARDANI,SE
JEKI ANDRIA M.YUSUF NOVRIADI
EDWAR,S.Pd
M.RIDWAN
DONI KRIS SAPUTRA,S.Pd | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA KETUA SEKSI BIDANG AGAMA DAN PENDIDIKAN KETUA SEKSI BIDANG OLAHRAGA KETUA SEKSI BIDANG KEAMANAN KETUA SEKSI BIDANG SENI BUDAYA KETUA SEKSI BIDANG EKONOMI PRODUKTIF KETUA SEKSI BIDANG SOSIAL MASYARAKAT KETUA SEKSI BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI | SMA SMA SMA S1 S1
SMA SD SMA
S1
SMA
S1 |