LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LPM |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA KAMPUNG APAR NOMOR : 14 TAHUN 2022 |
Alamat Kantor | : | kampung apar |
Lembaga Pemberdayaan masyarakat (LPM) adalah adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang berada di Desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,megerakan swadaya gotong royong masyarakat,melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Visi
Terwujudnya harmonisasi hubungan antara anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur Pemerintahan Desa Kampung Apar dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memberdayaan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyarakat desa yang tertib,aman,tentram,sehat,sejahtera,mandiri,dinamis dan maju, berdasarkan kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Misi
- Membantu Kepala Desa meningkatan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan Keuangan Desa serta dari Potensi Desa secara transparan,akuntabel,responsibility, otonom,wajar dan taat hukum.
- Membantu Kepala Desa dalam meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur pemerintahan desa melalui penyuluh,pendidikan,pelatihan dan pembimbing.
- Meningkatkan peran serta anggota lembaga pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas pokok,fungsi dan wewenanganya.
- Membantu kepala desa meningkatan peran serta masyarakat dalam perencanaan,pelaksanaan,pengawasan dan pengembangan pembangunan desa,melalui penyuluhan dan rembuk dusun.
Tugas LPM
1. Menyusun Rencana Pembangunan secara partisipatif.
2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
3. Menggerakkan dan mengembangkan partisispasi gotong royong dan swadaya masyarakat.
4. Menumbuhkankembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi LPM
1. Menampung dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
2. Penanaman dan Pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
4. Penyusunan Rencana,Pelaksanaan,Pelestarian dan Pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
5. Penumbuh kembagan dan pengerakan prakarsa,partisipati,serta swadaya gotong royong masyarakat, dan
6. Penggali,pendayagunaan dan pengembangan potensi daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Nama | Jabatan |
|
---|---|---|
ERDIWAN JHONISWAN ANDRIZAL KHAIDIR JUPRIMAN FEBRIALDI SALMAN SAPUTRA USMAN HALDI SURYADI M. RAFFI SYAFRIADI EDWAR DASMIATI WENI AGUSTINI ARI MUANAS YALWAT METRI YENITA YULIDAR | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA BIDANG KEAGAMAAN & PENGEMBANGAN SDM BIDANG PEMUDA & OLAHRAGA
BIDANG HUKUM
BIDANG EKONOMI & KOPERASI
BIDANG KESEHATAN & LH
BIDANG PRASARANA UMUM & PEMUKIMAN SERTA SDA
BIDANG PENDIDIKAN & PELATIHAN |





