TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga | : | TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA KAMPUNG APAR NOMOR 31 TAHUN 2020 |
Alamat Kantor | : | Kampung Apar, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat |
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 5/2007 adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaaanya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesertaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan. lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim Penggerak PKK adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai falisitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang pemeintahan untuk terlaksananya program PKK.
Tugas Pokok Tim PKK
1. Menyusun rencana kerja PKK Desa Kampung Apar, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten
2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati
3. Menyuluh dan menggerakan kelompok-kelompok PKK Dusun dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disususun dan disepakati
4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesesjahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan
5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera
6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja
7. Berpatisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa
8. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tambusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggreak PKK setempat
9. Melaksanakan tertib adminitrasi; dan
10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dengan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Fungsi Tim Penggerak PKK
Tim Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi sebagai;
1. Penyuluh. motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program PKK; dan
2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembimbing Gerakan PKK.
NO | NAMA | L/P | JABATAN
| KET. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | RISA DESMAWATI | P | KETUA |
|
2. | MURSIDA | P | WAKIL |
|
3. | WENI AGUSTINI | P | SEKRETARIS |
|
4. | ROSDIANTI | P | BENDAHARA |
|
5.
| YULHANI
| P P P P P | KETUA POKJA I Anggota Anggota Anggota Anggota |
|
6. | RASMIWATI
| P P P P | KETUA POKJA II Anggota Anggota Anggota |
|
7. | ELLYA SUMARNI
| P P P P | KETUA POKJA III Anggota Anggota Anggota |
|
8. | VANI AFRIANTI
| P P P P P |
KETUA POKJA IV Anggota Anggota Anggota Anggota
|
|
- PKK DUSUN ATAS
KETUA : ERMI SALWATI
SEKRETARIS : MIRNA MISLUNA
BENDAHARA : RISDIANA
- PKK DUSUN TANGAH
KETUA : WITA MARIA
SEKRETARIS : RIRI SYAFRIANTI
BENDAHARA : ISNENI
- PKK DUSUN BARUAH
KETUA : LIRA ELVIA
SEKRETARIS : MESRAWATI
BENDAHARA : ROSI GUSNITA