Musyawarah RKP Desa Kampung Apar

  • Aug 25, 2021
  • kampungapar
  • BERITA

25/08/2021 RKPDes dalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuatĀ  untukĀ  jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDesa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat / bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintahan Desa bersama masyarakat. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa tahun anggaran bersangkutan p Pelaksanaan musyawarah RKPDes di gedung serbaguna Desa Kampung Apar yang dipimpin oleh Kepala Desa Kampung Apar yaitu Dodi Susandra, S.Hut beserta Ketua BPD yaitu Bapak Khaidir, S.Sos, pendamping Desa, sekretaris desa beserta perangkat maupun tokoh pemuka dan lembaga desa kampung Apar. Dalam musyawarah kali ini telah disampaikan oleh Sofia selaku pendamping desa dimana RKPDesa ini tidak jauh dari SDGS. Dimana Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP ini sendiri. Dari data SDGS ini dapat diketahui apa saja yang sangat diperlukan atau dibutuhkan maupun yang kurang di sebuah desa. Dari hal tersebutlah yang nantinya menjadi prioritas utama yang akan diusulkan nantinya.