Sosialisasi Tentang Peranan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Magister Hukum Unand Di Desa Kampung Apar

  • Oct 28, 2019
  • kampungapar
  • BERITA, PEMERINTAHAN

Kampung Apar - Jumat( 04/10/2019) Desa Kampung Apar mendapatkan sosialisai dari Fakultas Hukum Unand tentang Peranan KAN dalam penyelesaian sengketa Tanah. Kekerabatan Minangkabau yang bermukim di Sumatera Barat dikenal dengan sistem kekerabatan Matrilineal, dimana garis keturunan berdasarkan garis ibu. Dalam pembagian harta pusaka yang disebut dengan pusako, untuk bagian eksternalnya dilakukan oleh Mamak Kepala Waris (MKW) dengan keluarga Ibu. Menurut Dr. Azmi Fendri, S.H.,M.Kn. dosen  Magister Hukum Unand, fungsi KAN dalam penyelesaiannya hak ulayat terkait dalam pasal-pasal Sako dan Pusako yang terkait. Hal tersebut cukup menarik untuk diteliti, dengan pokok permasalahanpada kewenangan Kerapatan Adat Nagari dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat yang juga merupakan Pusako masyarakat minang. Sosialisasi  ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peranan KAN Nagari Kurai Taji dalam proses penyelesaian sengketa tanah ulayat. Dalam sosialisasi ini dipaparkan bentuk-bentuk sengketa tanah ulayat yang terjadi disebabkan oleh pembagian warisan, proses jual beli, dan sewa menyewa, ungkap Magister Hukum Unand. Sengketa-sengketa atas tanah ulayat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu pemberian kompensasi akibat pembangunan sarana dan prasarana, proses adminitrasi tanah ulayat yang bermasalah, konflik antara anak kemenakan dan ninik mamak, serta adanya oknum pemerintah yang memanfaatkan situasi dengan mencari keuntungan sepihak. Peranan KAN dalam menyelesaikan masalah atau sengketa tanah akan dilakukan secara adil, dan  dapat memberi kepastian hukum, Sesungguhnyapenyelesaian tentang hak ulayat cara mengefektifkan peranan KAN Nagari Kurai Taji serta penegasan kewenangan KAN melalui peraturan-peraturan pelaksana dari peraturan daerah.(MM)