Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NAYLIL HUSNA,S.Kom
NIP: -
  1. Urusan keuangan mempunyai tugas :
    1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
    2. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertaggung jawabkan keuangan Desa;
    3. mengendalikan pelaksanaan APB Desa;
    4. menggali sumber pendapatan Desa;
    1. melakukan     tugas-tugas    kedinasan    diluar    urusan    keuangan    yang diberikan oleh kepalan Desa atau Sekretaris Desa; dan
    2. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  2. Urusan tata usaha dan Umum mempunyai fungsi :
    1. pengurusan administrasi keuangan;
    1. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
    1. verifikasi administrasi keuangan; dan
    2. admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.