Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ERMI SALWATI
NIP: -
  1. Urusan perencanaan mempunyai tugas :
    1. menyiapkan     bahan     penyusunan     kebijakan     dan     program    kerja pemerintahan Desa
    2. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan Desa secara rutin dan/atau berkala;
    3. menyusun    pelaporan    penyelenggaraan    pemerintahan    Desa    akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
    1. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan perencanaan yang diberikan oleh kepala Desa atau sekretaris Desa;
    2. melaksanakan musrembang Desa;
    3. menyusun rencana pembangunan jangka menengah Desa;
    4. menyusun Rencana kerja pemerintahan Desa; dan
    5. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  2. Urusan perencanaan mempunyai fungsi :
    1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
    1. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
    1. melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
    1. penyusunan laporan.