Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM & TU
Nama Pejabat: Detail Pegawai MUTIA AZWERI, Amd.Keb
NIP: -
  1. Urusan tata usaha dan Umum mempunyai tugas :
    1. melakukan     urusan      surat    menyurat;
    2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintahan Desa;
    3. melaksanakan pengelolaan barang    inventaris   Desa;
    1. mempersiapkan sarana pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah    Desa;
    2. melaksanakan     pengelolaan perpustakaan      Desa;
    3. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan umum yang diberikan oleh sekretaris Desa dan Kepala Desa; dan
    4. melaksanakan      tugas    lain  yang   diberikan    atasan.
  2. Urusan tata usaha dan Umum mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintahan Desa;
    2. pelaksanaan urusan barang inventaris Desa;
    3. pelaksanaan urusan rumah tangga Desa; dan
    4. pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat Desa.