Struktur Organisasi

Jabatan: KADUS BARUAH
Nama Pejabat: Detail Pegawai RAHMAD ALHADI,S.Pd
NIP: -
  1. Kepala dusun mempunyai tugas :
    1. membantu pelaksanaan tugas kepala Desa diwilayah dusun;
    2. melaksanakan kegiatan dan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta membina ketentraman dan ketertiban diwilayah dusun;
    3. melaksanakan peraturan Desa, peraturan dan keputusan Kepala Desa;
    4. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
    5. menyampaikan informasi tentang ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Desa dan diwilayah Dusun;
    6. memberiakan saran dan pertimbangan kepada kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
  2. Kepala Dusun mempunyai fungsi :
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
    1. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
    2. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.